POS UJIAN NASIONAL 2017-2018

Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Untuk lebih jelas kunjungi laman di bawah ini.
http://bsnp-indonesia.org/wp-content/uploads/2018/01/0044-POS-UN-Tahun-2018-update-8-Des.pdf


Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRUKTUR ORGANISASI SMPN 5 KEC. SAWOO