SUPERVISI AKADEMIS


BAB I
P E N D A H U L U A N

A.   Latar Belakang.

Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 menyatakan bahwa seorang Kepala Sekolah harus menguasai Standar Kompetensi Kepala Sekolah yang terdiri atas : kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi kewirausahaan dan kompetensi sosial.

Penjabaran kompetensi supervisi pada intinya adalah supervisi akademis dimana langkah-langkah yang dilakukan adalah merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat serta menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalismenya.

Karena itu dalam rangka melaksanakan tugas Kepala Sekolah sebagai Supevisor/Penyelia perlu disusun program supervisi yang secara menyeluruh dan sistematis menjabarkan rencana kegiatan yang akan dilakukan serta apa tindak lanjut dari hasil supervisi setelah kegiatan dilakukan agar terjadi perbaikan yang signifikan dalam kegiatan akademis di SMP Negeri 5 Kec. Sawoo

B.   Landasan Hukum.
1.   Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.   Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.   Permendiknas RI Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi  Kepala Sekolah / Madrasah
5.   Permendiknas RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
6.   Permendiknas RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
7.   Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.


C.   Tujuan.
Penyusunan Program Supervisi Akademik ini bertujuan:
1.   Memberi acuan bagi pelaksanaan kegiatan supervisi di lingkungan SMP Negeri 5 Kec. Sawoo.
2.   Meningkatkan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendidik.
3.   Meningkatkan kualitas proses pembelajaran pada setiap mata pelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas tamatan.
4.   Meningkatkan kualitas pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah.
5.   Menumbuhkan motivasi bagi guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.


BAB II
PROSES PEMANTAUAN (MONITORING)

A.   Tahap Perencanaan
Kepala Sekolah menyusun perencanaan supervisi akademik dengan langkah operasional sebagai berikut:
1.    Membentuk Tim Supervisi Akademis.
2.    Menyusun program supervisi Akademis.
3.    Menyusun jadwal supervisi Akademis.
4.    Menyusun Instrumen Analisis perangkat pembelajaran.
5.    Menyusun program Pemantauan.
6.    Menyusun Instrumen Analisis Pelaksanaan Pembelajaran.
7.    Menyusun Format catatan Supervisi.

B.   Tahap Pelaksanaan
Kepala Sekolah melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat dengan langkah operasional sebagai berikut:
1.    Melaksanakan pertemuan awal dengan guru yang akan disupervisi.
2.    Melaksanakan pemantauan supervisi melalui observasi dan wawancara/angket.
3.    Melaksanakan supervisi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
4.    Melaksanakan refleksi setelah pelaksanaan supervisi sesuai jadwal yang ditentukan.
5.    Merencanakan tindak lanjut hasil supervisi berdasarkan temuan hasil supervisi.




BAB III
SUPERVISI
A.   Teknik Supervisi
Supervisi dilaksanakan dengan menggunakan teknik supervisi individual yaitu supervisi perorangan terhadap seorang guru. Kepala Sekolah hanya berhadapan dengan seorang guru sehingga dari hasil supervisi ini akan diketahui kualitas pembelajarannya. Cara yang diterapkan dengan: kunjungan kelas, observasi kelas dan pertemuan individual.

B.   Sasaran Kegiatan
Sasaran kegiatan Supervisi akademis adalah semua guru mata pelajaran beserta perangkat pembelajarannya yang terdiri dari: Program Tahunan, Program Semester, Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

C.   Waktu Pelaksanaan
Waktu Pelaksanaan Supervisi Akademis sesuai jadwal terlampir (lampiran 2).


BAB IV
EVALUASI, PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT

A.   Evaluasi
Evaluasi dilaksanakan dengan cara melakukan analisis hasil Supervisi Akademis. Hal ini dilaksanakan setelah seluruh guru mengikuti rangkaian kegiatan supervisi akademis.

B.   Pelaporan
Pelaporan hasil supervisi akademis diberikan dalam bentuk kumpulan hasil supervisi guru mata pelajaran beserta tindak lanjutnya.

C.   Tindak Lanjut
Menindak lanjuti hasil supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesional guru dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.    Mendiskusikan hasil supervisi dengan guru yang sudah disupervisi.
2.    Memeriksa ulang keterlaksanaan tindak lanjut supervisi.
3.    Menugaskan guru untuk mengikuti diklat/pembinaan/kegiatan lainnya.
4.    Memetakan hasil supervisi melalui matrik perkembangan supervisi.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

MPLS

SELAMAT DATANG TAHUN PELAJARAN 2020/2021