SUPERVISI AKADEMIS
BAB I
P E N D A H U L U A N
A. Latar Belakang.
Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007
menyatakan bahwa seorang Kepala Sekolah harus menguasai Standar Kompetensi
Kepala Sekolah yang terdiri atas : kompetensi kepribadian, kompetensi
manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi kewirausahaan dan kompetensi
sosial.
Penjabaran kompetensi supervisi pada
intinya adalah supervisi akademis dimana langkah-langkah yang dilakukan adalah
merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan
profesionalisme guru, melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan
menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat serta menindaklanjuti
hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan
profesionalismenya.
Karena itu dalam rangka melaksanakan tugas
Kepala Sekolah sebagai Supevisor/Penyelia perlu disusun program supervisi yang
secara menyeluruh dan sistematis menjabarkan rencana kegiatan yang akan
dilakukan serta apa tindak lanjut dari hasil supervisi setelah kegiatan
dilakukan agar terjadi perbaikan yang signifikan dalam kegiatan akademis di SMP Negeri 5 Kec. Sawoo
B. Landasan Hukum.
1.
Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Undang
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.
Permendiknas
RI Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Kepala Sekolah / Madrasah
5.
Permendiknas
RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
6.
Permendiknas
RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
7.
Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang
Standar Proses untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
C. Tujuan.
Penyusunan Program Supervisi Akademik ini
bertujuan:
1.
Memberi acuan bagi pelaksanaan kegiatan supervisi di lingkungan SMP Negeri 5 Kec. Sawoo.
2.
Meningkatkan
profesionalisme guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai
pendidik.
3.
Meningkatkan
kualitas proses pembelajaran pada setiap mata pelajaran yang bermuara pada
peningkatan kualitas tamatan.
4.
Meningkatkan kualitas pengawasan yang
dilakukan oleh Kepala Sekolah.
5.
Menumbuhkan motivasi bagi guru dalam
melaksanakan proses pembelajaran.
BAB II
PROSES PEMANTAUAN (MONITORING)
A. Tahap
Perencanaan
Kepala Sekolah menyusun perencanaan supervisi
akademik dengan langkah operasional sebagai berikut:
1. Membentuk Tim Supervisi
Akademis.
2. Menyusun program supervisi
Akademis.
3. Menyusun jadwal supervisi
Akademis.
4. Menyusun Instrumen Analisis
perangkat pembelajaran.
5. Menyusun program Pemantauan.
6. Menyusun Instrumen Analisis
Pelaksanaan Pembelajaran.
7. Menyusun Format catatan
Supervisi.
B. Tahap
Pelaksanaan
Kepala Sekolah melaksanakan supervisi akademik
terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat
dengan langkah operasional sebagai berikut:
1. Melaksanakan pertemuan awal
dengan guru yang akan disupervisi.
2. Melaksanakan pemantauan
supervisi melalui observasi dan wawancara/angket.
3. Melaksanakan supervisi sesuai
dengan jadwal yang ditentukan.
4. Melaksanakan refleksi setelah
pelaksanaan supervisi sesuai jadwal yang ditentukan.
5. Merencanakan tindak lanjut
hasil supervisi berdasarkan temuan hasil supervisi.
BAB III
SUPERVISI
A. Teknik
Supervisi
Supervisi dilaksanakan dengan
menggunakan teknik supervisi individual yaitu supervisi perorangan terhadap
seorang guru. Kepala Sekolah hanya berhadapan dengan seorang guru sehingga dari
hasil supervisi ini akan diketahui kualitas pembelajarannya. Cara yang
diterapkan dengan: kunjungan kelas, observasi kelas dan pertemuan individual.
B. Sasaran
Kegiatan
Sasaran kegiatan Supervisi akademis adalah semua guru
mata pelajaran beserta perangkat pembelajarannya yang terdiri dari: Program
Tahunan, Program Semester, Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
C. Waktu
Pelaksanaan
Waktu Pelaksanaan Supervisi Akademis sesuai jadwal
terlampir (lampiran 2).
BAB IV
EVALUASI, PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT
A. Evaluasi
Evaluasi dilaksanakan dengan cara melakukan
analisis hasil Supervisi Akademis. Hal ini dilaksanakan setelah seluruh guru
mengikuti rangkaian kegiatan supervisi akademis.
B. Pelaporan
Pelaporan hasil supervisi akademis
diberikan dalam bentuk kumpulan hasil supervisi guru mata pelajaran beserta
tindak lanjutnya.
C. Tindak
Lanjut
Menindak lanjuti hasil supervisi akademik
dalam rangka peningkatan profesional guru dengan langkah-langkah sebagai
berikut :
1. Mendiskusikan hasil supervisi dengan guru yang sudah
disupervisi.
2. Memeriksa ulang keterlaksanaan tindak lanjut supervisi.
3. Menugaskan guru untuk mengikuti diklat/pembinaan/kegiatan
lainnya.
4. Memetakan hasil supervisi melalui matrik perkembangan
supervisi.
Komentar
Posting Komentar